Bagaimana pandangan hukum trading forex menurut Islam? Ketakutan akan keharaman dan kehalalan dalam investasi tersebut tentu tidak jarang di benak masyarakat Islam, terutama mereka yang memutuskan untuk melakukan trading.
Trading itu sendiri sebenarnya adalah aktivitas berdagang di pasar finansial. Ada banyak jenis trading, salah satunya adalah forex. Jual beli mata uang asing ini tentu saja mendapat perhatikan hukum Islam. Berikut penjelasannya!
Trading Forex Menurut MUI
Fatwa dari Dewan Syari’ah Nasional No. 28/DSN-MUI/III/2022 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) telah resmi menetapkan bahwa trading forex atau prinsip dalam jual-beli mata uang diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan berikut ini.
1. Prinsip Memperdagangkan Mata Uang Diperbolehkan
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), trading forex atau transaksi perdagangan mata uang sesungguhnya diperbolehkan. Namun ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi, antara lain adalah sebagai berikut.
- Tidak dipakai untuk spekulasi (untung-untungan);
- Terdapat kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan);
- Jika hendak bertransaksi memakai mata uang sejenis, maka nilai harus sama dan tunai (at-taqabudh);
- Jika mata uang yang diperjualbelikan tidak sama jenisnya, maka harus dilakukan dengan kurs (nilai tukar) berlaku ketika transaksi berlangsung dan secara tunai.
2. Transaksi Valuta Asing menurut Islam
Terdapat beberapa jenis transaksi forex atau valuta asing. Berikut ini adalah penjelasannya berikut hukumnya menurut Islam.
a. Transaksi Spot
Transaksi ini adalah jual-beli valuta asing untuk penyerahan saat itu juga (over the counter) atau diselesaikan paling lambat dua hari. Hukum menyatakan boleh sebab dianggap tunai, sementara dua hari dianggap proses penyelesaian yang tak bisa dihindari, serta ini adalah transaksi internasional.
b. Transaksi Forward
Transaksi ini adalah jual-beli valas dengan nilai yang ditetapkan saat ini dan berlaku untuk waktu kemudian sekitar 2×24 jam hingga setahun. Hukumnya haram sebab harga yang dipakai adalah harga janji (muwa’adah) dan penyerahannya terjadi di kemudian hari.
c. Transaksi Swap
Transaksi ini merupakan kontrak jual-beli valas. Harga pada Transaksi Spot akan dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas serupa dengan harga pada Transaksi Forward. Hukum transaksi ini haram oleh sebab memiliki unsur maisir (spekulasi).
d. Transaksi Option
Transaksi ini merupakan kontrak dalam memperoleh hak untuk membeli atau menjual, tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valas di harga dan jangka waktu tertentu. Hukumnya haram, seperti Swap, terdapat unsur maisir (spekulasi) di dalamnya.
3. Forex yang Dilarang dalam Islam
Maka, trader forex menurut Islam pada dasarnya diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan dan kriteria yang ada. Kesimpulannya, jenis transaksi yang dilarang adalah transaksi berikut ini.
- Transaksi Swap
- Transaksi Forward
- Transaksi Option
Trading Forex Menurut Islam NU Online
Telah dijelaskan bahwa trading forex menurut fatwa MUI adalah diperbolehkan bila mengikuti kriteria dan ketentuan yang ada. Melansir dari NU Online, hukum barter di pasar tunai jugadiperbolehkan. Transaksi jual-beli juga boleh jika barangnya bukan barang, tanpa unsur menipu, dan tidak ada judi.
Judi (maisir) atau spekulatif maksudnya adalah sistem menebak-nebak harga. Maka, trading forex online hukumnya diperbolehkan dengan rincian sebagai berikut.
- Haram, jika harga tidak sama dengan keputusan pembeli ketika bertransaksi dengan saat transaksi diterima oleh broker.
- Boleh, jika harga ketika membeli sama dengan harga ketika transaksi diterima oleh broker.
Baca Juga : Broker Forex Terbaik di Indonesia dan Dunia
Kesimpulan Trading Forex Online dalam Islam
Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat dikatakan bahwa menurut Islam memandang trading forex sebagai perdagangan mata uang. Hal ini terjadi oleh sebab kebutuhan pasar global sendiri dalam memenuhi keperluan negaranya yang beragam.
Sejalan dengan tulisan seorang ahli fiqih bernama Prof. Drs. Masjuk Zuhdi, dalam bukunya “Masail Fiqhiyah” dikatakan bahwa perdagangan valuta asing diperbolehkan menurut hukum Islam. Trading forex adalah halal, karena produk yang diperdagangkan nilai dan wujudnya jelas, yakni mata uang asing.
Hukum bisnis trading forex menurut Islam juga tidak sama dengan riba, murni transaksi jual dan beli karena dalam forex mata uang tersebut diperjualbelikan, bukan dengan sistem meminjamkan uang dan mengharapkan kembalian berlebih.
Tulisan ini juga menekankan bahwa fatwa dari MUI menghalalkan transaksi SPOT sebagai salah satu jenis trading forex. SPOT berkaitan halnya dengan jual-beli instrumen keuangan, komoditas, dan aset lain untuk kemudian dibayarkan secara tunai dan langsung.
Dapat disimpulkan bahwa ternyata trading forex menurut Islam adalah transaksi halal selama tidak ada unsur perjudian di dalamnya, di mana berdasarkan pemaparan jenis transaksi yang diperbolehkan adalah Transaksi Spot. Sudah siap melakukan trading forex?